TEMPO.CO, Jakarta - PT Pelindo III Persero telah menghentikan sementara proyek reklamasi Teluk Benoa, di Badung, Bali. Langkah tersebut dilakukan setelah Gubernur Bali Wayan Koster melayangkan surat resmi pada 22 Agustus 2019, yang meminta agar reklamasi dihentikan.
“Sekarang kami sedang mempelajari isi surat (Gubernur Bali) tersebut,” ujar Vice President Corporate Communication Pelindo III Wilis Aji dalam pesan pendek kepada Tempo, Ahad, 25 Agustus 2019.
Wilis menjelaskan, sebelum proyek berjalan, seluruh izin pembangunan pelabuhan telah dikantongi oleh Pelindo III. Proyek yang mulai dikembangkan sejak 2017 itu, ujar dia, juga sudah diawasi oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah atau TP4D Kajati Bali.
Ia memastikan, Pelindo III bakal membuka kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali dan masyarakat untuk mendesain pembangunan sesuai dengan harapan penduduk setempat. Sebab, menurut Wilis, pembangunan pelabuhan dilakukan untuk kepentingan warga Pulau Dewata.
"Pelabuhan Benoa semata-mata untuk mengembangkan pariwisata di Bali yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Bali akibat multiplayer efect,” tuturnya.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun dari pemerintah setempat, reklamasi yang dilakukan oleh Pelindo III dilakukan di lahan seluas 85 hektare. Pembangunan tersebut terbagi atas dia lokasi, yaitu Dumping I seluas 38 hektare dan Dumping II seluas 47 hektare.
Proses administrasi r
eklamasi Teluk Benoa mulai dilakukan pada 2012, sedangkan pengembangan pada 2017. Saat ini, proyek pembangunan Pelabuhan Benoa telah mencapai 88,81 persen.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ANTARA